Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 55 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dimana Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Biro Humas dan Protokol mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, pelayanan tamu pimpinan, dan informasi publik.
- Penyiapan bahan penyelenggaraan pembinaan administratif di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, pelayanan tamu pimpinan dan informasi publik.
- Penyiapan bahan pengendali sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, pelayanan tamu pimpinan dan informasi publik.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas beberapa bagian yaitu Bagian Administrasi dan Dokumentasi, Bagian Hubungan Masyarakat dan Bagian Protokol.
Adapun tugas pokok dan fungsi bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut: