humas@sumselprov.go.id Jl. Kapten A. Rivai, Palembang
Hubungi Kami

humas.sumselprov.go.id

Email

humas@sumselprov.go.id

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan.

Visi dan Misi

Adapun Visi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030, yaitu “Sumatera Selatan Terus Maju Untuk Semua”, maka Misi yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Misi ke-6 “Meningkatkan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Berbasis Digital, Menuju Pelayanan Publik Yang Berkualitas”.

Tupoksi Umum Biro Humas dan Protokol

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 55 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dimana Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Biro Humas dan Protokol mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, pelayanan tamu pimpinan, dan informasi publik.
  2. Penyiapan bahan penyelenggaraan pembinaan administratif di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, pelayanan tamu pimpinan dan informasi publik.
  3. Penyiapan bahan pengendali sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, pelayanan tamu pimpinan dan informasi publik.
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas beberapa bagian yaitu Bagian Administrasi dan Dokumentasi, Bagian Hubungan Masyarakat dan Bagian Protokol.

Adapun tugas pokok dan fungsi bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut:

Bagian Administrasi dan Dokumentasi

Bagian Administrasi dan Dokumentasi mempunyai tugas menyusun program dan kegiatan administrasi, dokumentasi dan perjalanan dinas Pimpinan dan Biro. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Administrasi dan Dokumentasi mempunyai fungsi:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Biro.
  2. Mengkoordinasikan pengelolaan informasi yang didokumentasikan.
  3. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

Bagian Hubungan Masyarakat

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah provinsi secara lengkap, utuh, tepat dan benar serta memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat, media dan pemerintah provinsi. Untuk melaksanakan tugas bagian hubungan masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan penyerapan aspirasi sebagai bahan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah provinsi.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan publikasi tentang kebijakan, program dan kegiatan pemerintah provinsi kepada masyarakat.
  3. Memberikan dan menyebarluaskan informasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  4. Pemberian tanggapan terhadap berita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Bagian Protokol

Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan pelayanan tamu pimpinan dan mengatur acara pimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Protokol mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pelayanan tamu negara dan tamu daerah serta mengatur hubungan antara lembaga korps diplomatik dengan pemerintah provinsi.
  2. Menyiapkan data-data administrasi yang diperlukan pimpinan untuk keperluan kunjungan kerja.
  3. Pelaksanaan rencana acara pimpinan pemerintah provinsi dan mengkoordinasikan rencana kunjungan kerja ke daerah dan luar daerah.
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Tupoksi Subbag Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan

Subbag Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan mempunyai tugas:

  1. Menyampaikan informasi secara berkala dan sesuai kebutuhan.
  2. Menyediakan informasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima.
  3. Mengkompilasi bahan dan data sebagai bahan informasi publik.
  4. Melakukan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi (website) di lingkungan Sekretariat Daerah.
  5. Menyediakan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi di lingkungan Sekretariat Daerah.
  6. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan dan krisis pemberitaan serta penanganan pengaduan masalah pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
  7. Memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Sekretariat Daerah.
  8. Menyusun, membuat dan menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pengaduan masyarakat di lingkungan Sekretariat Daerah.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi