Palembang. Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menyaksikan langsung Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Kerja sama ini berfokus pada Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Peningkatan Kapasitas Pengaduan PBJ di Wilayah Provinsi Sumsel.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja pada Kamis (4/6/2026), dan dihadiri oleh para Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan komitmen penuh Pemprov Sumsel dalam mendukung berbagai upaya pencegahan korupsi. Ia mengajak seluruh jajaran untuk bersikap proaktif dalam memperbarui pemahaman terkait regulasi terkini.
"Upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Saran saya, mari kita terus meng-update peraturan dan mencari tahu, jangan hanya menunggu terkait aturan terkini. Transparansi adalah kebutuhan kita sekarang," ujar Herman Deru.
Herman Deru juga menyambut baik adanya sistem perlindungan bagi pelapor (whistleblower), namun ia memberikan catatan agar sistem tersebut juga objektif demi keadilan.
"Saya menyambut baik acara ini, pelapor itu dilindungi. Namun, ada juga pelapor yang sengaja melapor hanya untuk mencemarkan nama baik terlapor. Mungkin perlu ada juga perlindungan untuk terlapor jika terbukti tidak bersalah," Tandasnya.
Mengingat luas wilayah Sumsel, Herman Deru berharap bimbingan berkelanjutan dalam Tata kelola pemerintahan, salah satu nya melalui acara seperti ini sebagai upaya untuk mengingatkan dan memperbarui regulasi.
"Saya berharap para peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik agar kita menjadi penyelenggara dan pelayan masyarakat yang berjalan sesuai navigasi aturan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama agar proses PBJ semakin baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Setelah ini, saya berharap ada pemantauan dan harus ada perubahan ke depan, jangan sampai terjerumus korupsi. Dari praktik PBJ saat ini, masih banyak yang tidak tepat dan harus diperbaiki karena dampaknya langsung merugikan masyarakat," tegas Setya Budi.
Di sisi lain, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menyampaikan bahwa agenda ini menunjukkan komitmen nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki 3 pilar pemberantasan korupsi yang berjalan beriringan, yaitu Pendidikan (membangun nilai antikorupsi sejak dini), Pencegahan (membentuk kajian di sisi pemerintah pada titik rawan korupsi), dan Penindakan (untuk menimbulkan efek jera).
"Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama antara KPK, Kejaksaan, dan instansi terkait yang bertujuan menjadikan Indonesia bebas korupsi. Tujuan ini harus disinergikan antara kementerian, lembaga, dan Pemda, salah satunya melalui penyusunan sistem pengendalian guna membantu memetakan potensi risiko dan merespons masalah yang terjadi," jelas Eko Marjono.
Eko menambahkan bahwa penguatan sistem pengaduan merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Kerja sama ini bertujuan mengefektifkan penanganan pengaduan masyarakat, baik dari internal maupun eksternal, melalui sistem laporan yang terintegrasi, profesional, objektif, akuntabel, serta menjunjung tinggi kerahasiaan pelapor.
"PBJ merupakan salah satu titik rentan penyelenggaraan pemerintahan yang rawan terhadap potensi markup, suap, dan masalah perizinan. Implementasi sistem terintegrasi di Sumsel sendiri sudah berjalan selama 5 tahun. Berdasarkan hasil evaluasi kami, pelaksanaannya sudah baik, namun tetap ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Kami berharap Provinsi Sumsel dapat menjadi contoh praktik sistem ini di tingkat nasional," tutur Eko.
Sebelumnya, Inspektur Provinsi Sumsel, Kurniawan, AP., dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan tata kelola PBJ yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memitigasi risiko dalam penyelesaian masalah PBJ pemerintah, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan korupsi.
Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi dengan total peserta mencapai 400 orang (masing-masing sesi dihadiri 200 orang), yang terdiri dari perwakilan berbagai lini dan instansi di Provinsi Sumatera Selatan.
