SAMBUTAN SEKDA RAKOR DAN BIMTEK PPID 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan
28 July 2026
2x
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
SAMBUTAN
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
“RAPAT KOORDINASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SE-SUMATERA SELATAN TAHUN 2026”
Graha Bina Praja, 28 Juli 2026
Pantun Pembuka :
Sangat suka istri menyulam
Hadiahnya suami membeli kebab
Ketika saya mengucapkan salam
Jangan lupa hadirin untuk menjawab
Assalamu'alaikum Wr., Wb.
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Yang kami hormati ;
- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, diwakili Pranata Humas Ahli Madya; Bapak Rega Tadeak Hakim, S.T., M.M;
- Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel yang juga Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030 sekaligus Narasumber, Bapak Joemarthine Chandra, S.H., M.H., C.Med;
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Rika Efianti, S.E., M.M;
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan selaku PPID Utama Kabupaten/Kota;
- Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku Atasan PPID Pelaksana Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
- Para peserta, panitia dan hadirin sekalian.
Hadirin yang berbahagia,
Pertama-tama marilah kita persembahkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah kita sampai saat ini terus menerus masih diberikan suatu kenikmatan yang sangat besar, terutama nikmat kesehatan, keimanan dan kesempatan, sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul bersama pada acara Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan Tahun 2026. Kepada para narasumber bimtek hari ini, kami mengucapkan terima
kasih sudah berkenan hadir bersama-sama kami, semoga kehadirannya dapat memberikan masukan dan motivasi bagi kami di Provinsi Sumatera Selatan dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Keinginan masyarakat dalam menginginkan transparansi dan keterbukaan di semua bidang, disambut hangat oleh pemerintah melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Terbitnya UU KIP yang sekarang sedang direvisi merupakan bentuk partisipasi aktif keterlibatan masyarakat dan Pemerintah guna mewujudkan hak dasar publik atas kebutuhan layanan informasi. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, maka kehadiran regulasi ini membuka akses publik untuk melakukan monitoring dan pengawasan kepada badan publik.
Hadirin yang saya hormati,
Melalui Program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2025-2030, Bapak H. Herman Deru dan Bapak H. Cik Ujang dengan Visi, Sumatera Selatan Maju Terus Untuk Semua dengan Misi ke Enamnya, yaitu meningkatkan Penyelenggaraan
Tata Kelola Pemerintahan yang berbasis Digital, Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas.
Dengan misi ini dapat membantu tercapainya implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui partisipasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas badan publik terutama edukasi dan penyebaran informasi mengenai pelayanan permohonan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik secara online maupun offline.
PPID merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana. PPID ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik. PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi serta memiliki kompetensi dalam mengelola informasi dan dokumentasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana dan/atau pejabat fungsional lainnya.
Bapak/Ibu dan Undangan yang berbahagia,
Kesiapan Pemerintah sudah berbanding lurus dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik,
terlebih kesiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi di masyarakat sudah sesuai harapan, tetapi belum maksimalnya
badan publik dalam tahap pemberian informasi dan ketidakpuasan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi bukan tidak mungkin akan berdampak pada munculnya sengketa informasi, belum lagi dukungan database yang tersedia masih sangat terbatas disamping rendahnya kompetensi dan kepedulian SDM pengelola informasi yang kurang memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama di tingkat Perangkat Daerah.
Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam melanjutkan Sumsel Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik sudah terimplementasi dan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 622/KPTS/DISKOMINFO/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta berpartisipasi aktif ikut berperan dalam Penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat
Nasional setiap tahunnya. Alhamdulillah di Tahun 2024 dan 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui PPID Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan Predikat “Informatif” sebagai penghargaan tertinggi Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Hadirin yang berbahagia,
Sebagai bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui PPID Provinsi Sumsel di tahun 2025 dan Monev Standar Layanan Informasi Publik Tahun 2026, sangatlah tepat apabila dalam kesempatan ini kita semua yang hadir disini untuk berkomitmen dalam ketransparanan serta melakukan perbaikan di tingkat PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kabupaten/Kota serta PPID Pelaksana tingkat Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pemanfaatan Transformasi Digital dan penerpan Artificial Intelligence (AI) untuk Keterbukaan Informasi Publik yang Cepat, Akurat, dan Akuntabel.
PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus meng“update” data Daftar Informasi Publik
pada Website Perangkat Daerah dengan menyampaikannya pada PPID Provinsi Sumsel merujuk kepada Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Untuk itu sangatlah diperlukan pemecahan terhadap permasalahan ini, maka Pemprov. Sumsel melaksanakan Rakor dan Bimtek ini dalam mewujudkan Sumsel yang Maju Terus Transparan.
Hadirin yang saya hormati,
Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada penyelenggara Rakor dan Bimtek PPID se-Sumatera Selatan, Dinas Kominfo Provinsi Sumsel selaku PPID Utama Pemprov. Sumsel terkhusus para Narasumber dan Penerima Penghargaan Standar Layanan Informasi Publik PPID Award Tahun 2026, semoga apa yang sudah menjadi tugas dan kewajiban kita akan mendapatkan pahala dan balasan dari Allah SWT, aamiin.
Ke Bukit Siguntang berjalan bersama
Pulangnya lewat Jembatan Musi Dua
Dengan Bismillah acara akan dibuka
Rakor dan Bimtek PPID akan terlaksana
Dengan mengucapkan “BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM” kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis PPID se-Sumatera Selatan Tahun 2026 secara resmi dibuka.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
SEKRETARIS DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
EDWARD CANDRA