humas@sumselprov.go.id Jl. Kapten A. Rivai, Palembang
Hubungi Kami

humas.sumselprov.go.id

Email

humas@sumselprov.go.id

Sambutan

Sambutan Penganter Perda 2025

Pembandang:
Gubernur Sumatera Selatan
Tanggal:
22 June 2026
Tempat:
Dilihat:
2x
Ringkasan: Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Staf Ahli DPRD, Kepala Dinas/Badan/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; Para pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan insan pers baik media cetak maupun elektronik;

GUBERNUR SUMATERA SELATAN

SAMBUTAN

GUBERNUR SUMATERA SELATAN

PENYAMPAIAN PENJELASAN GUBERNUR

TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PROVINSI SUMATERA SELATAN

TAHUN ANGGARAN 2025

RAPAT PARIPURNA XXXVII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI SUMATERA SELATAN

TANGGAL 22 JUNI 2026

Bismillahirrohmanirrohim,

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Shalom,

Om Swasti Astu,

Namo Buddhaya,

Salam kebajikan.

Yang Saya Hormati :

  1. Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Yang Terhormat;
  2. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  3. Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  4. Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Staf Ahli DPRD, Kepala Dinas/Badan/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
  5. Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD;
  6. Para pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan insan pers baik media cetak maupun elektronik;
  7. Hadirin yang berbahagia.

Alhamdulillah syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan ridho-Nya, kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk hadir pada Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas agenda sidang paripurna ini. Momentum ini merupakan wujud akuntabilitas, transparansi, dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah yang kita cintai.

Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan yang terhormat, hadirin yang berbahagia,

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama dan pengawasan dari legislatif, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan pada Rapat Paripurna XXXVI (36) DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 15 Juni 2026 yang lalu, kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-dua belas kali secara berturut-turut.

Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga komitmen tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan yang terhormat, hadirin yang berbahagia,

Secara garis besar, realisasi anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Ranperda ini adalah sebagai berikut:

  1. Realisasi Pendapatan sebesar Rp10,06 triliun (sepuluh koma nol enam triliun rupiah) atau 90,43% dari anggaran sebesar Rp11,12 triliun (sebelas koma satu dua triliun rupiah), yang terdiri atas:
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terealisasi sebesar Rp4,56 triliun (empat koma lima enam triliun rupiah) atau 94,35% dari anggaran sebesar Rp4,83 triliun (empat koma delapan tiga triliun rupiah);
  3. Pendapatan Transfer, terealisasi sebesar Rp5,49 triliun (lima koma empat sembilan triliun rupiah) atau 87,41% dari anggaran sebesar Rp6,28 triliun (enam koma dua delapan triliun rupiah); dan
  4. Lain-lain Pendapatan Yang Sah, terealisasi 100% dari anggaran sebesar Rp4,06 miliar (empat koma nol enam miliar rupiah).
  5. Realisasi Belanja sebesar Rp9,96 triliun (sembilan koma sembilan enam triliun rupiah) atau 88,66% dari yang dianggarkan sebesar Rp11,23 triliun (sebelas koma dua tiga triliun rupiah), yang terdiri atas :
  6. Belanja Operasi, terealisasi sebesar Rp5,46 triliun (lima koma empat enam triliun rupiah) atau 93,02% dari anggaran sebesar Rp5,87 triliun (lima koma delapan tujuh triliun rupiah);
  7. Belanja Modal, terealisasi sebesar Rp1,38 triliun (satu koma tiga delapan triliun rupiah) atau 88,45% dari anggaran sebesar Rp1,56 triliun (satu koma lima enam triliun rupiah);
  1. Belanja Tidak Terduga, terealisasi Rp33,44 juta (tiga puluh tiga koma empat empat juta rupiah) atau 0,11% dari yang dianggarkan sebesar Rp29,14 miliar (Dua puluh sembilan koma satu empat miliar rupiah); dan
  2. Belanja Transfer, terealisasi sebesar Rp3,11 triliun (tiga koma satu satu triliun rupiah) atau 82,64% dari yang dianggarkan sebesar Rp3,77 triliun (tiga koma tujuh tujuh triliun rupiah).
  3. Realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp108,50 miliar (seratus delapan koma lima miliar rupiah).

Dengan konstruksi pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun 2025 sebagaimana kami jelaskan di atas menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp209,73 miliar (dua ratus sembilan koma tujuh tiga miliar rupiah).

Selain itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 menyajikan nilai aset sebesar Rp33,46 (tiga puluh tiga koma empat enam triliun rupiah) turun sebesar 5,10% dari tahun sebelumnya sebesar Rp35,26 triliun (tiga puluh lima koma dua enam triliun rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Nilai aset lancar naik sebesar 30,51% menjadi Rp383,11 miliar (tiga ratus delapan puluh tiga koma satu satu miliar) dari tahun sebelumnya sebesar Rp293,54 miliar (dua ratus sembilan puluh tiga koma lima empat miliar rupiah);
  2. Nilai investasi jangka panjang naik sebesar 0,53% menjadi Rp7,63 triliun (tujuh koma enam tiga triliun rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,59 triliun (tujuh koma lima sembilan triliun rupiah);
  3. Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan turun sebesar 8,13% menjadi Rp22,25 triliun (dua puluh dua koma dua lima triliun rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp24,22 triliun (dua puluh empat koma dua dua triliun rupiah);
  4. Nilai aset lainnya naik sebesar 1,24% menjadi Rp1,63 triliun (satu koma enam tiga triliun rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,61 triliun (satu koma enam satu triliun rupiah);
  5. Nilai Properti Investasi setelah akumulasi penyusutan sebesar Rp1,54 Triliun (satu koma lima empat triliun rupiah) tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, nilai kewajiban naik 38,76% menjadi Rp1,79 triliun (satu koma tujuh sembilan triliun rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,29 triliun (satu koma dua sembilan triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp187,36 Juta (seratus delapan puluh tujuh koma tiga enam juta rupiah) merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya;
  2. Pendapatan diterima di muka sebesar Rp2,18 miliar (dua koma satu delapan miliar rupiah) merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima akan tetapi belum menjadi hak di tahun 2025;
  3. Utang belanja sebesar Rp1,79 triliun (satu koma tujuh sembilan triliun rupiah) merupakan Utang belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum dibayar sampai akhir tahun 2025;
  4. Utang jangka pendek lainnya sebesar Rp6 juta (enam juta rupiah) berupa utang atas kelebihan penerimaan pendapatan BLUD.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2025. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan secara maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan yang terhormat, hadirin yang berbahagia,

Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan APBD ini masih terdapat catatan dan rekomendasi dari BPK RI. Terhadap catatan-catatan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjutinya guna penyempurnaan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di masa yang akan datang.

Kami berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini dapat segera dibahas bersama oleh segenap Anggota Dewan yang terhormat sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku, hingga akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Demikian sambutan ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian, kerja sama, dan dukungan Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD yang terhormat.

Wabillahitaufiq Wal Hidayah

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,

Shalom,

Om Santi Santi Santi om.

GUBERNUR SUMATERA SELATAN,

H. HERMAN DERU

Naskah Pidato
Unduh naskah lengkap
Unduh Naskah
Bagikan: