humas@sumselprov.go.id Jl. Kapten A. Rivai, Palembang
Hubungi Kami

humas.sumselprov.go.id

Email

humas@sumselprov.go.id

Sambutan

Sambutan Paripurna 37

Pembandang:
Gubernur Sumatera Selatan
Tanggal:
29 June 2026
Tempat:
Dilihat:
3x
Ringkasan: Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Staf Ahli DPRD, TGUPP serta Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMN/BUMD di Provinsi Sumatera Selatan atau yang mewakili;

GUBERNUR SUMATERA SELATAN

JAWABAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

TERHADAP

PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD

PROVINSI SUMATERA SELATAN

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD

PROVINSI SUMATERA SELATAN

TAHUN ANGGARAN 2025

RAPAT PARIPURNA XXXVII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI SUMATERA SELATAN

29 JUNI 2026

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalammualaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Om Swastiatu,

Namo Buddhaya,

Salam kebajikan.

Yang saya hormati :

  1. Pimpinan, Wakil-Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan atau yang mewakili;
  3. Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Staf Ahli DPRD, TGUPP serta Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
  4. Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMN/BUMD di Provinsi Sumatera Selatan atau yang mewakili;
  5. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Pimpinan media cetak, media elektronik, dan media online;
  6. Hadirin yang berbahagia.

Alhamdulillah syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir kembali di ruangan ini untuk mengikuti Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam acara penyampaian jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah mencermati, mengkaji dan memberikan pandangan, saran serta masukan yang konstruktif terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, melalui juru bicaranya masing-masing. Semua saran, masukan dan pertanyaan Fraksi merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Sebelum kami memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan semua fraksi atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025. Opini WTP tersebut adalah pencapaian keduabelas kalinya secara berturut-turut dan menjadi penyemangat kita semua untuk mempertahankan opini tertinggi tersebut di tahun mendatang.

Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi sebagai berikut :

  1. Fraksi Partai Golongan Karya.

Terhadap pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengurangi ketergantungan fiskal terhadap Pemerintah Pusat adalah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, digitalisasi layanan perpajakan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah guna memperluas basis pajak sehingga secara bertahap meningkatkan tingkat kemandirian fiskal.
  2. Evaluasi target pendapatan daerah dilakukan secara berkala melalui analisis perbandingan antara target dan realisasi penerimaan, evaluasi potensi pendapatan berdasarkan pemutakhiran data objek dan subjek pajak, serta kajian terhadap perkembangan kondisi ekonomi dan regulasi yang memengaruhi penerimaan daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan target pendapatan tahun berikutnya dengan mempertimbangkan tren realisasi, potensi riil daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan fiskal nasional dan daerah. Selanjutnya, target pendapatan direncanakan secara realistis dan terukur melalui penyusunan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi layanan, serta monitoring dan evaluasi berkala guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan.
  3. Terkait tidak tersalurkannya Dana Transfer Kabupaten/Kota, hal ini disebabkan prioritas pembayaran untuk belanja wajib dan mengikat sehingga dilakukan penundaan pembayaran dana transfer Kabupaten/Kota. Terhadap penundaan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mencatatnya sebagai Utang Belanja di dalam Neraca Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kami berkomitmen melunasi seluruh kewajiban secara bertahap dengan tetap menjaga likuiditas kas daerah dan pelayanan dasar.
  1. Terkait realisasi Belanja Modal yang rendah dapat kami jelaskan bahwa rendahnya realisasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan keuangan sebagai berikut:
  2. Adanya Masa Retensi atas Pekerjaan Fisik yang baru dapat dibayarkan setelah masa pemeliharaan.
  3. Pengurangan Nilai Pekerjaan Fisik dari hasil audit dan pemeriksaan akhir, terdapat beberapa paket pekerjaan yang mengalami pengurangan volume karena penyesuaian di lapangan sehingga realisasi belanja otomatis turun tanpa mengurangi capaian output fisik.
  4. Penundaan Pembayaran Belanja karena Manajemen Arus Kas Daerah pada Triwulan IV 2025.
  5. SiLPA sebesar Rp209,73 miliar terutama berasal dari pelaksanaan belanja modal tanah yang tertunda pelaksanaannya, serta penundaan bayar belanja bantuan keuangan. Selanjutnya, kami akan melakukan perencanaan lebih matang agar tidak terjadi lagi masalah yang dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan.
  6. Terhadap berbagai persoalan pembangunan infrastruktur jalan provinsi, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian serta masukan yang telah diberikan. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan guna mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas. Usulan perbaikan jalan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, skala prioritas, serta kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
  1. Fraksi Partai Gerindra

Terhadap pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Terkait capaian pendapatan dibawah target anggaran dapat dijelaskan bahwa target pendapatan pada dasarnya disusun berdasarkan potensi riil, tren historis, proyeksi pertumbuhan ekonomi, kebijakan fiskal nasional, serta asumsi makro yang berlaku pada saat penyusunan APBD. Dalam pelaksanaannya, berbagai faktor eksternal dan internal dapat memengaruhi pencapaiannya. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya target antara lain Terjadinya perlambatan aktivitas ekonomi yang berdampak pada penerimaan pajak daerah, Perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada transfer ke daerah atau mekanisme bagi hasil, serta tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan beberapa langkah strategis diantaranya memperkuat basis data pajak dan retribusi melalui integrasi sistem informasi antar-OPD dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga potensi objek dan subjek pajak dapat teridentifikasi secara lebih akurat.
  2. Terkait rendahnya realisasi belanja daerah sebesar 88,66% dari anggaran dapat kami sampaikan bahwa secara umum capaian kinerja program dan kegiatan tetap terlaksana secara optimal hal ini dibuktikan dengan capaian fisik dan capaian output kegiatan berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja OPD Tahun 2025. Rendahnya realisasi keuangan dibanding anggaran utamanya disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran atas belanja yang telah dilaksanakan sehingga realisasi belanja terlihat tidak maksimal sebesar anggaran yang disediakan.
  3. Terkait realisasi belanja modal, realisasi belanja transfer, dan SiLPA sudah kami jelaskan dalam jawaban pandangan Fraksi Golongan Karya.
  4. Terkait penurunan nilai aset, khususnya aset tetap jika dibandingkan tahun sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa penurunan tersebut disebabkan penghapusan aset, reklasifikasi menjadi aset rusak serta hibah aset ke instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/ kota.
  5. Terkait kenaikan nilai kewajiban dibanding tahun sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa tidak terpenuhinya target pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk menutupi belanja yang telah dianggarkan, dimana bagian terbesar dari nilai kewajiban tersebut adalah utang bantuan keuangan yang akan dibayarkan ke pemerintah kabupaten / kota. Kewajiban tersebut saat ini dalam proses pembayaran di tahun anggaran 2026 setelah melewati proses pergeseran anggaran.
  6. Fraksi Partai Nasional Demokrat

Terhadap pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Terkait optimalisasi penyerapan anggaran terutama realisasi belanja modal dan belanja yang bersentuhan dengan pelayanan dasar masyarakat, sudah menjadi prioritas kami karena belanja infrastruktur merupakan salah satu belanja bersifat wajib yang diatur di dalam Permendagri.
  2. Terkait penyelesaian rekomendasi BPK agar dapat ditindaklanjuti secara tuntas, dapat kami jelaskan telah dilakukan penyusunan rencana aksi penyelesaian rekomendasi BPK mengenai tahapan proses serta batas waktu penyelesaian untuk ditindaklanjuti. Persentase penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai 75,9% dan kami berkomitmen agar semua rekomendasi tersebut dapat dituntaskan.
  3. Terkait proyeksi rancangan target pendapatan daerah yang didasarkan pada realisasi semester pertama tahun sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasinya untuk mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mencapai target PAD. Untuk memaksimalkan PAD telah dilakukan integrasi teknologi informasi yang memprioritaskan kemudahan masyarakat untuk melihat informasi dan melakukan pembayaran pajak di Sumatera Selatan diantaranya menyediakan Beragam Kanal Pembayaran Digital QRIS, Tokopedia, Bli-Bli, Indomaret, Sistem Notifikasi Otomatis dan Aplikasi SIGUNTANG (Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi).
  4. Terkait pola SiLPA dari tahun ke tahun kami mengucapkan terima kasih atas saran yang diberikan dan akan jadi perhatian kami di penyusunan APBD di masa datang.
  1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Terhadap pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1. Terkait realisasi Pendapatan Daerah yang belum 100% dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kondisi ekonomi nasional dan daerah yang masih berfluktuasi sehingga memengaruhi aktivitas usaha dan kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan Belum optimalnya kepatuhan wajib pajak daerah, khususnya pada sektor-sektor yang memiliki potensi penerimaan cukup besar, sehingga berdampak pada realisasi penerimaan pajak daerah serta adanya penyesuaian kebijakan dan regulasi di bidang perpajakan daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, yang memerlukan proses adaptasi baik bagi pemerintah maupun wajib pajak.

2. Terkait tidak maksimalnya penyerapan belanja daerah, penyebab turunnya nilai aset tetap, penyebab kenaikan nilai kewajiban daerah dan penyelesaian pembayaran utang sudah kami jelaskan dalam jawaban pandangan Fraksi Gerindra.

3. Penjelasan mengenai realisasi belanja modal, belanja transfer dan SiLPA sudah kami jelaskan dalam jawaban pandangan Fraksi Golongan Karya .

  1. Fraksi Partai Demokrat

Terhadap pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem dan Kebijakan Akuntansi menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dengan basis akrual untuk Neraca dan Laporan Operasional, sementara LRA disusun dengan basis kas. Oleh karena itu jika terdapat belanja yang sudah terealisasi dan atau dilaksanakan namun tidak tersedia kas untuk membayarnya (defisit kas) maka berdasarkan metode akuntansi berbasis akrual realisasi tersebut tidak akan dicatat sebagai realisasi belanja di LRA, melainkan dicatat sebagai beban di Laporan Operasional dan utang belanja di Neraca yang merupakan satu kesatuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

  1. Terkait utang belanja sebesar Rp1,79 Triliun berdasarkan LK Audited BPK RI dapat dijelaskan bahwa utang tersebut terdiri utang belanja pegawai sebesar Rp331,58 juta, utang belanja barang dan jasa sebesar Rp65,70 miliar, utang belanja hibah sebesar Rp20,23 juta, utang belanja modal sebesar Rp131,19 miliar, utang belanja bagi hasil sebesar Rp328,37 miliar, dan utang bantuan keuangan sebesar Rp1,26 triliun.
  2. Utang sebesar Rp1,79 triliun belum menjadi beban/belum dianggarkan tahun 2025. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru menganggarkan pembayaran utang pada tahun 2025 untuk utang tahun 2024.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah di Audit oleh BPK tahun 2025, masih terdapat akumulasi utang belanja per 31 Desember 2025 sebesar Rp1,79 Triliun dengan rincian tersebut pada angka 1 diatas, dengan penjelasan sampai dengan tahun 2024 terdapat utang sebesar Rp1,29 triliun, yang telah dilakukan pembayaran per 31 Desember 2025 sebesar Rp1,23 triliun, sehingga masih terdapat sisa utang tahun 2024 sebesar Rp52,27 miliar dan pada tahun anggaran 2025 terdapat belanja yang tidak dapat dibayarkan (menjadi tambahan utang) sebesar Rp1,73 triliun sehingga pada akhir tahun 2025 terdapat nilai utang sebesar Rp1,79 triliun.

  1. Realisasi belanja dalam LRA Rp9,96 triliun ditambah kewajiban/utang Rp1,79 triliun adalah total belanja yang seharusnya dikeluarkan sebesar Rp11,75 triliun, jika dibandingkan dengan anggaran belanja LRA sebesar Rp11,23 triliun maka terdapat selisih sebesar Rp520 miliar. Nilai Rp520 miliar merupakan nilai utang yang belum teranggarkan dalam APBD tahun 2025 dikarenakan keterbatasan fiskal, dengan rincian sebagai berikut: a) penambahan utang belanja transfer belum dianggarkan sebesar Rp439,42 miliar; b) sisa utang sampai dengan tahun 2024 yang belum dibayarkan sebesar Rp52,27 miliar; c) Koreksi utang belanja barang dan jasa sebesar Rp28,31 miliar.
  2. Terkait evaluasi terhadap BUMD, dapat kami sampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setiap tahun melakukan evaluasi terhadap BUMD, terkhusus BUMD yang belum berkontribusi terhadap PAD. Hal tersebut merupakan upaya agar menjadikan BUMD sehat dan berdaya guna dengan cara antara lain peningkatan kinerja dan kemampuan SDM dan melakukan analisis resiko.
  3. Terhadap program-program yang tepat sasaran dalam rangka meningkatkan kualitas SDM masyarakat petani khususnya dan masyarakat dunia, kami sependapat dan telah menghadirkan program-program pembangunan yang tepat sasaran dengan menjadikan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas utama, antara lain melalui pendidikan, pelatihan, serta pengembangan keterampilan bagi masyarakat melalui Program Pendidikan yang Berkeadilan, Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP), Program 100.000 Sultan Muda Sumsel, Revitalisasi Pasar Tradisional, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah.
  1. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Terhadap pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Penjelasan mengenai realisasi Pendapatan Daerah sudah kami jelaskan dalam jawaban pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
  2. Terkait digitalisasi dan audit terhadap aset untuk dapat dimanfaatkan dalam mendukung peningkatan PAD telah dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIAP Sumsel (Sistem Informasi Aset Pemerintah Sumatera Selatan) yang mendata posisi aset dari peta digital sehingga dapat diketahui kondisinya secara riil untuk dapat disiapkan menjadi sumber PAD yang potensial.
  3. Kami berterima kasih atas dukungan terhadap pembentukan dan penguatan BLUD, dan kami pastikan bahwa setiap pembentukan BLUD melalui proses penilaian kelayakan terlebih dahulu, serta dilakukan pembinaan untuk BLUD yang sudah berjalan agar profesional, transparan dan secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap APBD.
  4. Kami sependapat bahwa perencanaan program harus berbasis data yang akurat dan terbaru dari sumber yang kompeten sehingga didapatkan permasalahan atau isu yang akan diturunkan nantinya dalam program kegiatan prioritas yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, salah satunya dengan menganggarkan belanja modal di bidang infrastruktur jalan atau bangunan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
  1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Terhadap pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Penjelasan mengenai SiLPA sudah kami jelaskan dalam jawaban pandangan Fraksi Golongan Karya.
  2. Terkait pengaktifan dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mempermudah serta mempercepat akses berbagai layanan publik, telah disampaikan Surat Edaran Gubernur kepada Bupati dan Walikota sebagai upaya peningkatan capaian aktivasi IKD.
  3. Terhadap saran dan masukan kepada Bank SumselBabel atas penerapan transformasi digital dengan penerapan IKD kami ucapkan terima kasih dan akan kami tindaklanjuti pelaksanaannya melalui Biro Perekonomian selaku pembina BUMD.
  4. Terkait permasalahan sengketa batas wilayah antar kota dan kabupaten di Sumatera Selatan antara lain OKU Timur dan OKU serta perbatasan OKU Timur dan OKI, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan rapat penyelesaian Perselisihan batas daerah dan telah disepakati dengan Berita Acara kesepakatan kedua belah pihak.
  5. Terkait aspirasi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Bupati OKI terkait fasilitas umum yang masuk dalam kawasan hutan berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 dapat kami sampaikan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diberikan kepada pihak yang memiliki aset tersebut, terhadap penggunaan kawasan hutan untuk aset Kabupaten seperti jalan kabupaten maka pengajuan PPKH kepada Menteri Kehutanan dilakukan oleh Bupati, sedangkan Gubernur hanya dapat mengajukan permohonan PPKH terhadap aset milik Pemerintah Provinsi.
  1. Terhadap pengaduan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Mulya OKI atas dugaan penggelapan dana, dapat kami sampaikan telah terdapat kesepakatan bersama tentang penyelesaian persoalan tersebut wajib ditempuh melalui jalur hukum. Pemerintah Provinsi menghormati penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan selanjutnya melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI akan terus melakukan pengawasan melekat serta pendampingan reguler.
  1. Fraksi Partai Amanat Nasional

Terhadap pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Terkait dengan pendapatan daerah atas kontribusi keuangan yang signifikan dari Badan Usaha Milik Daerah dilakukan melalui optimalisasi kontribusi BUMD dengan penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kinerja operasional, pengembangan usaha yang produktif, serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan agar mampu meningkatkan laba dan memberikan dividen yang lebih optimal kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kami mengucapkan terima kasih atas saran terkait pengawasan pelaksanaan pungutan uang komite sekolah, dan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat terhadap pelaksanaan pungutan tersebut agar sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan terkait peningkatan kuantitas (jumlah) dan kualitas (mutu) rumah sakit sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara mudah, murah, dan cepat. Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal pembangunan dan penguatan rumah sakit melalui Program PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) di RSUD milik Kabupaten Kota di Sumatera Selatan. Untuk kemudahan akses pelayanan, Pemerintah Provinsi terus mendukung optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP) sebagai bentuk dukungan pembiayaan kesehatan sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala kemampuan pembiayaan.
  4. Terkait perbaikan kerusakan jalan Provinsi yang banyak dikeluhkan masyarakat sudah kami jelaskan dalam jawaban pandangan Fraksi Golongan Karya.

Pimpinan, Wakil Ketua, Anggota Dewan Yang Terhormat, hadirin yang berbahagia.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Hal-hal yang bersifat teknis dan rinci akan kami sampaikan dalam pembahasan pada rapat-rapat Komisi DPRD dan Rapat Badan Anggaran.

Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Akhirnya, atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerjasama, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Wabillahitaufik wal hidayah,

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Om Shanti Shanti Shanti Om

GUBERNUR SUMATERA SELATAN,

H. HERMAN DERU

Naskah Pidato
Unduh naskah lengkap
Unduh Naskah
Bagikan: