Sambutan Kunker Komisi IV DPR RI
Gubernur Sumatera Selatan
17 July 2026
2x
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
SAMBUTAN
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
PADA ACARA KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI IV DPR RI MASA SIDANG V
TAHUN SIDANG 2025-2026
KE PROVINSI SUMATERA SELATAN
TANGGAL 17 JULI 2026
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Salam sejahtera bagi kita semua.
Yang terhormat:
- Ketua Beserta Anggota Komisi IV DPR RI;
- Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan Lingkup Sumatera Selatan;
- Direksi PT Inhutani V;
- Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisiariat Derah (Komda) Sumatera Selatan;
- Direktur Utama Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon Lingkup Sumsel;
- Serta seluruh peserta yang saya banggakan.
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dalam keadaan sehat walafiat.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh masyarakat Sumatera Selatan, kami mengucapkan selamat datang kepada Ketua beserta segenap Anggota Komisi IV DPR RI di Bumi Sriwijaya. Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan kehormatan sekaligus motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola sumber daya alam, khususnya dalam mendukung agenda prioritas nasional mitigasi perubahan iklim melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Hadirin yang saya hormati,
Provinsi Sumatera Selatan memiliki komitmen yang sangat tegas terhadap pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui pengelolaan hutan berkelanjutan. Sinkronisasi regulasi nasional, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, telah memberikan peta jalan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengawal aksi mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak.
Implementasi nyata dari komitmen tersebut baru saja diakui secara nasional pada tanggal 6 Juli yang lalu. Kementerian Kehutanan RI secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang memberikan persetujuan penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK kepada Sumatra Merang Peatland Project (SMPP) yang dikelola oleh PT Global Alam Lestari di Kabupaten Musi Banyuasin. Ini adalah kebanggaan bagi Sumatera Selatan karena menjadi salah satu lokasi proyek perdana percontohan (pilot project) nasional. Proyek ini membuktikan bahwa perlindungan dan restorasi lahan gambut terdegradasi mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa harus merusak hutan.
Anggota Dewan yang terhormat dan Hadirin yang berbahagia,
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menekankan bahwa tata kelola perizinan karbon pada hutan produksi harus diletakkan di atas dua pilar utama yang seimbang, yaitu:
- Menjamin Kelestarian Hutan: Wilayah konsesi penyerapan karbon harus mampu memulihkan hidrologi lahan basah/gambut (rewetting), mencegah kebakaran hutan secara permanen, serta menjadi benteng perlindungan keanekaragaman hayati bagi spesies endemik dan terancam punah.
- Menjamin Kesejahteraan Masyarakat: Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Menteri Kehutanan, perdagangan karbon tidak boleh bersifat eksklusif bagi korporasi semata. Skema ini wajib memberikan dampak inklusif berupa penyerapan tenaga kerja lokal, penyediaan fasilitas sosial-pendidikan, serta mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang berkeadilan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Perlu kami sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI yang terhormat, bahwa berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, Provinsi Sumatera Selatan mengonservasi total cadangan karbon makro yang sangat besar, yakni mencapai 416 Juta Ton Karbon. Angka ini merupakan wujud nyata dari tegakan hutan produksi dan hamparan lahan basah gambut yang terus kami jaga kelestariannya agar tidak terlepas menjadi emisi gas rumah kaca di udara.
Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan pengawasan, masukan legislasi, serta rekomendasi taktis dari Komisi IV DPR RI agar implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon di Sumatera Selatan dapat berjalan secara akuntabel, transparan, terhindar dari praktik greenwashing, serta mampu memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang optimal bagi pembangunan daerah dan nasional.
Akhir kata, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPR RI ini menjadi momentum penting dalam upaya implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon di Sumatera Selatan.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah menjaga hutan, melestarikan keanekaragaman hayati, serta mewariskan lingkungan yang lestari bagi generasi mendatang.
Atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu, saya sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
H. HERMAN DERU