Media Media
Herman Deru Ubah Jam Pengisian Solar Subsidi di Palembang Pukul 21.00-05.00 WIB, Berlaku di 10 SPBU - Tribunsumsel.com
Sumber Media:
Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Tanggal:
08 July 2026
08 July 2026
Kategori:
Media
Media
Ringkasan: TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperpanjang jam pengisian solar subsidi guna mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU.
Gube...
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperpanjang jam pengisian solar subsidi guna mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya akan memperpanjang batas jam pengisian BBM di SPBU mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB yang semula jam pengisian BBM di SPBU itu 22.00 sampai 04.00 WIB.
"Mulai hari ini jam pengisian BBM di SPBU mulai pukul 21.00 - 05.00 WIB yang semula jam pengisian BBM di SPBU itu 22.00 - 04.00 WIB. Perlu ditekankan pembatasan itu hanya berlaku di 10 SPBU saja," kata Deru, Rabu (8/7/2026).
Menjawab soal ada pembatasan jam pengisian BBM di SPBU, ia menegaskan jika itu hanya untuk di dalam kota saja.
Deru menegaskan tidak bisa juga surat edaran itu kemudian dijadikan kambing hitam.
"Pembatasan itu pun di 10 SPBU dari 48 SPBU dan di dalam kota Palembang, karena untuk ketertiban. Ini juga kita perpanjang yang semula pukul 22.00 - 04.00 WIB menjadi pukul 21.00 - 05.00 WIB," tegasnya.
Sementara itu, terkait antrean solar subsidi, menurutnya itu merupakan persoalan yang telah berlangsung lama dan diduga ada "mafia BBM" yang melibatkan oknum tertentu, baik dari internal SPBU maupun pihak luar.
"Antrean BBM ini masalah klasik. Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik tukang unjal. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif," katanya.
Namun, aspek pidana terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM menjadi kewenangan aparat kepolisian, sedangkan persoalan distribusi berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Pemprov Sumsel akan menerbitkan keputusan pembentukan satgas yang melibatkan sejumlah instansi, yang di dalamnya ada Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lain-lain.
Selain membentuk satgas, pihaknya juga akan mengusulkan agar alokasi kuota solar subsidi dipecah secara lebih rinci, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga masing-masing SPBU.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com