Media Media
Herman Deru Jelaskan ke Prabowo, Asap Pekat di Palembang Terjadi Karena Daerah Cekungan - Tribunsumsel.com
Sumber Media:
Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Tanggal:
24 August 2026
24 August 2026
Kategori:
Media
Media
Ringkasan: TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke Palembang Sumatera Selatan pada Senin (24/8/2026).
Diketahui, kedatangan Presiden bertujuan un...
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke Palembang Sumatera Selatan pada Senin (24/8/2026).
Diketahui, kedatangan Presiden bertujuan untuk memimpin rapat koordinasi sekaligus memantau langsung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumsel.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melaporkan bahwa luasan area yang terpapar karhutla serta jumlah titik panas (hotspot) telah mengalami penurunan secara drastis.
Dari titik awal yang sempat masif, kini jumlah hotspot berhasil ditekan hingga tersisa hitungan ratusan.
Keberhasilan ini dinilai sebagai buah dari kerja keras lebih dari 11.000 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, hingga partisipasi aktif masyarakat.
"Izin menambahkan Bapak Presiden, bahwa 1.900 luas terpapar karhutla itu, itu total Bapak Presiden. Jadi sudah jauh menurun hari ini. Jadi sisa asap yang memang, Palembang ini kan cekungan Pak Presiden, jadi memang tidak bergerak asap itu, karena wilayah terendah di Sumsel itu ya Palembang," ungkap Herman Deru saat memaparkan kondisi terkini di hadapan Presiden.
Melengkapi kutipan tersebut, Herman Deru menjelaskan secara tidak langsung bahwa pekatnya sisa kabut asap yang masih mengintai Kota Palembang sangat dipengaruhi oleh kondisi topografi setempat.
Karena berada di daratan cekungan terendah di Sumatera Selatan, pergerakan udara menjadi tertahan sehingga sisa pembuangan asap cenderung mengendap di wilayah ibu kota provinsi.
Untuk mencegah pembukaan lahan secara sembarangan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memperketat penegakan hukum di lapangan.
Langkah tegas ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tentang larangan total aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Saat ini, fokus utama perlindungan diarahkan pada potensi area gambut seluas 1,27 juta hektar yang tersebar di dua wilayah rawan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba).
Pemprov Sumsel juga menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap perusahaan yang melanggar di wilayah konsesi ring satu mereka.
Sanksi administratif hingga pidana siap dijatuhkan, mulai dari denda bernilai ratusan miliar rupiah sampai pada pencabutan izin usaha secara permanen.