Media Media
Era Baru Migas Dimulai, Lahat Tata Ratusan Sumur Minyak Rakyat dari Ilegal Menjadi Legal
Sumber Media:
sumateraekspres.id
sumateraekspres.id
Tanggal:
29 July 2026
29 July 2026
Kategori:
Media
Media
Ringkasan: SUMUR MINYAK RAKYAT: Bupati Lahat Bursah Zarnubi (kanan), menghadiri Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timu...
SUMUR MINYAK RAKYAT: Bupati Lahat Bursah Zarnubi (kanan), menghadiri Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Rabu (29/7). -FOTO: PEMKAB LAHAT-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabupaten Lahat bersiap mencatat sejarah di sektor minyak dan gas bumi (migas). Potensi pengembangan Blok Gagah yang diperkirakan menyimpan cadangan hingga 173 juta barel minyak dan 1,1 triliun kaki kubik (TCF) gas, dipadukan dengan penataan sekitar 500 sumur minyak rakyat.
Hal ini diharapkan menjadi fondasi penguatan ketahanan energi sekaligus pengungkit ekonomi daerah.
Penataan sumur minyak rakyat sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, akan dilakukan melalui kolaborasi pemerintah, PT Pertamina (Persero), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan masyarakat.
Skema tersebut menitikberatkan pada aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, peningkatan pengawasan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor migas.
Dalam implementasinya, pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Sementara itu, sebanyak 741 titik sumur lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin masih dalam proses verifikasi.
Selain penataan sumur rakyat, Kabupaten Lahat juga memiliki prospek besar melalui pengembangan Blok Gagah yang diyakini menjadi salah satu aset strategis migas nasional.
"Jika terealisasi, proyek ini diperkirakan mampu meningkatkan produksi minyak domestik, mengurangi ketergantungan impor, membuka lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Bupati Lahat Bursah Zarnubi SH, dalam Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Rabu siang (29/7).
Apel dipimpin Gubernur Sumsel H Herman Deru. Dihadiri Staf Khusus Kepresidenan Bidang Sumber Daya Mineral Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, perwakilan SKK Migas, perwakilan perusahaan migas, unsur Forkopimda, serta Bupati Mura dan Muratara.
Dalam ikrar bersama tersebut, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menghentikan praktik pengeboran dan penyulingan minyak tanpa izin serta beralih menuju pengelolaan yang sesuai ketentuan hukum.
Bursah menyampaikan harapannya agar proses legalisasi sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih cepat, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
“Kabupaten Lahat tinggal menunggu izinnya secepatnya. Kalau terlalu lama, kita khawatir ada yang kembali mengebor secara ilegal. Maka dari itu, perubahan dari illegal ke legal drilling ini harus segera menjadi kenyataan,” cetusnya.