Media Media
Gubernur Sumsel Perpanjang Jam Pengisian Solar Subsidi
Sumber Media:
koranpalpos.com
koranpalpos.com
Tanggal:
10 July 2026
10 July 2026
Kategori:
Media
Media
Ringkasan: KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperpanjang jam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan...
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperpanjang jam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai upaya mengurangi antrean kendaraan yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, mengatakan pembatasan jam pengisian solar subsidi yang sebelumnya berlaku pukul 22.00-04.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 21.00-05.00 WIB.
Menurut dia, perubahan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran dan mulai diberlakukan pada Rabu (08/07/2026).
Pembatasan jam pengisian BBM tersebut hanya diterapkan di SPBU yang berada di dalam Kota Palembang sehingga tidak dapat dijadikan penyebab utama terjadinya antrean solar subsidi di Sumsel.
"Pembatasan itu hanya berlaku pada 10 SPBU dari total 48 SPBU di dalam Kota Palembang. Ini untuk ketertiban, sehingga kita perpanjang dari semula pukul 22.00-04.00 WIB menjadi pukul 21.00-05.00 WIB," katanya.
Selain memperpanjang jam pengisian, Pemprov Sumsel juga membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan penyaluran solar subsidi untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Antrean solar subsidi merupakan persoalan yang telah berlangsung lama dan diduga dipicu adanya praktik penyalahgunaan distribusi oleh oknum tertentu.
"Antrean BBM ini masalah klasik. Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik 'tukang unjal'. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif," ujarnya.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM menjadi kewenangan aparat kepolisian, sedangkan aspek distribusi berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, pemerintah provinsi akan menerbitkan keputusan pembentukan satgas yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.