humas@sumselprov.go.id Jl. Kapten A. Rivai, Palembang
Hubungi Kami

humas.sumselprov.go.id

Email

humas@sumselprov.go.id

Media Media

Herman Deru Minta Pelaku Penyelundupan 21 Ton Solar Ilegal Ditindak, Singgung Warga Masih Antre BBM - Tribunsumsel.com

Sumber Media:
Tribunsumsel.com
Tanggal:
09 July 2026
Kategori:
Media
Ringkasan: TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel atas keberhasilannya menggagalkan...
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan 21 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan di Dermaga PT Payung Samudera, Sungai Musi, Kecamatan Gandus, Palembang. Menurut Herman Deru, tindakan tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan dan penyelundupan BBM ilegal. "Penegak hukum, dalam hal ini Ditpolairud Polda Sumsel yang telah menggagalkan penyelundupan BBM ilegal, agar bertindak tegas sehingga memberikan efek jera bagi para pelakunya," ujar Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (9/7/2026). Ia mengaku belum mengetahui secara rinci asal maupun tujuan pengiriman BBM ilegal tersebut. Namun, apabila kepolisian telah menetapkan barang tersebut sebagai BBM ilegal, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Deru juga menyayangkan masih adanya praktik penyelundupan BBM di tengah masyarakat yang harus mengantre untuk mendapatkan bahan bakar. "Di saat masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan BBM, masih ada pihak yang tega melakukan praktik ilegal seperti ini. Saya minta agar ditindak setegas-tegasnya," tegasnya. Selain itu, Herman Deru mengungkapkan telah menandatangani Surat Keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM. Melalui satgas tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur ditemukan adanya pelanggaran, kepala daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara SPBU hingga seluruh pelanggaran diperbaiki. "Satgas BBM sudah saya tandatangani. Jadi wali kota dan bupati memiliki kewenangan. Jika terbukti ada pelanggaran internal setelah diperiksa sesuai prosedur, kepala daerah dapat menutup sementara SPBU tersebut sampai seluruh pelanggarannya diperbaiki," jelasnya. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 SPBU berada di wilayah Sumatera Selatan. Herman Deru juga mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. "Silakan sampaikan informasinya. Nanti akan kami teruskan kepada bupati dan wali kota agar segera ditindaklanjuti di lapangan bersama PPNS, Satpol PP, dan kepolisian," tutupnya. Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Link Berita Asli
Baca artikel di website media
Buka Link
File Kliping
Unduh salinan artikel
Unduh File
Bagikan: