Media Media
Daftar 10 SPBU Palembang Jam Pengisian Solar Subsidi Diperpanjang Mulai 21.00-05.00, 1 di Banyuasin - Tribunsumsel.com
Sumber Media:
Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Tanggal:
08 July 2026
08 July 2026
Kategori:
Media
Media
Ringkasan: TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru mengumumkan perpanjangan jam pengisian solar subsidi di 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)...
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru mengumumkan perpanjangan jam pengisian solar subsidi di 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang.
Selain di Kota Palembang, ada satu SPBU di Kabupaten Banyuasin yang juga diperpanjang batas jam pengisian solar subsidi.
Perpanjang ini berlaku mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB dari yang semula dimulai 22.00 sampai 04.00 WIB.
Kemudian, satu SPBU di wilayah Banyuasin, yaitu SPBU 24302129 Alamat Jalan Gubernur H. Bastari.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya akan memperpanjang batas jam pengisian BBM di SPBU mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB yang semula jam pengisian BBM di SPBU itu 22.00 sampai 04.00 WIB.
"Mulai hari ini jam pengisian BBM di SPBU mulai pukul 21.00 - 05.00 WIB yang semula jam pengisian BBM di SPBU itu 22.00 - 04.00 WIB. Perlu ditekankan pembatasan itu hanya berlaku di 10 SPBU saja," kata Deru, Rabu (8/7/2026).
Menjawab soal ada pembatasan jam pengisian BBM di SPBU, ia menegaskan jika itu hanya untuk di dalam kota saja.
Deru menegaskan tidak bisa juga surat edaran itu kemudian dijadikan kambing hitam.
"Pembatasan itu pun di 10 SPBU dari 48 SPBU dan di dalam kota Palembang, karena untuk ketertiban. Ini juga kita perpanjang yang semula pukul 22.00 - 04.00 WIB menjadi pukul 21.00 - 05.00 WIB," tegasnya.
Sementara itu, terkait antrean solar subsidi, menurutnya itu merupakan persoalan yang telah berlangsung lama dan diduga ada "mafia BBM" yang melibatkan oknum tertentu, baik dari internal SPBU maupun pihak luar.
"Antrean BBM ini masalah klasik. Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik tukang unjal. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif," katanya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com