Evaluasi SAKIP, Pemprov Sumsel Percepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Evaluasi SAKIP, Pemprov Sumsel Percepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

PALEMBANG - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Nasrun Umar membuka dengan resmi kegiatan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2019 di lingkungan Pemprov. dan Kabupaten/kota di Sumsel. Kegiatan ini digagas oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI berlangsung di Hotel Santika Premiere Palembang, Selasa (6/7) pagi.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda H. Nasrun Umar menegaskan kembali Pemprov. Sumsel berkomitmen dalam melakukan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi baik dilingkungan Pemprov maupun di perintahkan daerah Kabupaten/kota di Sumsel. Menurutnya, Reformasi Birokrasi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berlandaskan pada 8 area perubahan yakni manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM ASN, penataan perundang-undangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Inti perubahan dari reformasi birokrasi adalah perubahan pada mental aparatur, mindset, pola pikir dan budaya kerja, agar setiap ASN bertanggung jawab dan menanamkan sikap profesional, adaptif dan inovatif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, “ tegasnya Nasrun. Nasrun yang juga tengah menjabat Ketua Umum Forsesdasi ini menyebutkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 oleh Kemenpan RB RI tersebut untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi terhadap capaian area perubahan Reformasi Birokrasi.

“Sakip ini menuntut kita bisa membuat kegiatan yang efisien dan efektif dengan memperhatikan dua hal, yakni sinkroniasi antar OPD dan efisiensi program kegiatan. Saya beri tips agar mereka tau kata kunci yang pertama Sinkronisasi, kemudian efektif dan efisiensi,” tuturnya Sementara Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB RI, Ronald Andrea Annas dalam laporannya mengatakan, tujuan evaluasi AKIP dan RB adalah memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya, kemudian pula memberikan saran perbaikan sebagai percepatan pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta menetapkan indeks RB dan tingkat akuntabilitas. “ Evaluasi ini bukan orientasi pada nilai. Yang akan kita lakukan adalah untuk memperbaiki kinerja setiap Pemda, satu jalan keluarnya adalah evaluasi ini. Jadi jangan dianggap ini sebagai ke terpaksaan,” pungkasnya. (rel humas)

Dipost Oleh Bendit koesoet

berbagi bersama

Post Terkait

Tinggalkan Komentar